Foto: Warga Transmigran Sambas Adukan Secara Terbuka Perampasan Lahan kepada Presiden Prabowo.
INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL - Sambas, Warga Transmigrasi Swaka Mandiri (TSM) Desa Sungai Deden, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas Kalimantan Barat melayangkan aduan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, Senin (30/12/2024).
Aduan terbuka ini akhirnya dilayangkan kepada Presiden RI pasca penguasaan lahan kebun sawit milik warga transmigran yang diduga dilakukan PT. Multi Daya Fortuna (MDF) sejak tahun 1996 hingga saat ini.
Surat Aduan Masyarakat Transmigran Desa Sungai Deden, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, (Foto: Dokpri).
Perlu diketahui, lahan yang dikuasai oleh PT MDF telah berlangsung semenjak tahun 1996. Sementara itu, dikeluarkan Sertifikat Hak Milik Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) tahap awal sebanyak 375 Kepala Keluarga terdiri dari lahan pekarangan seluas 0,25 hektare, Lahan Usaha pertama 0,75 Hektare dan Lahan Usaha 2 (dua) sejumlah 1 Hektare pada tahun 1997 dengan jumlah persil sebanyak 1.125 persil dan pada tahun 2000, kembali diterbitkan sebanyak 525 persil SHM.
Warga Desa Sungai Deden, Sumardi (51th) kepada media menyatakan dirinya bersama sejumlah 549 Kepala Keluarga (KK) pemilik 1.650 Persil yang lahannya dirampas oleh PT. MDF mengharapkan adanya perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui pengaduan terbuka ini.
"Kami mohon kepada Bapak Presiden, kami mulai tahun 1996 lahan kami sudah dikuasai oleh perusahaan. Kami adalah warga Transmigran yang merasa seperti tidak hidup di Indonesia dengan kepastian hukum yang bias. Kami seperti masih ngambang," kata Sumardi.
Mardi mengaharpkan agar dirinya bersama warga Transmigran yang berada di Desa Sungai Dede dapat diberikan hak hukumbya sebagai warga negara Indonesia dan mendapatkan perhatian dari negara.
"Kami berharap adanya bantuan dari Pak Presiden. Tolong bantu kami Pak Presiden agar kami bisa segera keluar dari masalah ini," harapnya.
Terkait permasalahan perampasan lahan di Desa Sungai Deden ini, sebagaimana yang dihimpun oleh media dari berbagai sumber, konflik antar warga transmigran maupun pihak PT. MDF telah berlangsung sejak tahun 2010 namun belum menemui jalan penyelesaian hingga saat ini.
Terkait permasalahan dugaan penyerobotan dan permpasan lahan masyarakat ini, pihak perusahaan belum memberikan keterangannya secara resmi.***(Bersambung)
Laporan Kaperwil: Jab