SIAK - Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan terkait gugatan Nelson Manalu dkk terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPC FSPTI) Kabupaten Siak. Berdasarkan putusan Nomor 779/K/TUN/2024, gugatan kasasi tersebut resmi ditolak.
Ketua DPC FSPTI Siak, Unggal Gultom, yang berada di bawah kepemimpinan Kasten Harianja, membenarkan putusan tersebut.
"Benar, gugatan mereka (Nelson dkk) telah berkekuatan hukum tetap. Mereka menggugat Disnaker Siak terkait bukti pelaporan kepengurusan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak periode 2023-2028, di mana saya ditetapkan sebagai ketua berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung. Gugatan mereka telah ditolak baik di tingkat PTUN maupun Mahkamah Agung," jelas Unggal Gultom, Rabu (19/02/2024).
Unggal Gultom juga menegaskan bahwa kepengurusan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak yang dipimpinnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Nelson Manalu dkk.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan menjaga keamanan serta ketertiban di daerah.
"Sejak awal sudah jelas bahwa Ketua Umum kami, Surya Bakti Batu Bara, memiliki hak sah atas FSPTI, dengan bukti kepemilikan nama, merek, dan logo yang telah diakui negara. Begitu pula dengan Ketua DPD Kasten Harianja, yang telah mendapatkan lisensi resmi dari Kemenkumham. Kami tetap berpedoman pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung, Unggal Gultom berharap tidak ada lagi konflik di daerah maupun di jajaran Pimpinan Unit Kerja (PUK).
"Berkaca dari berbagai konflik yang terjadi, kita lihat di Kabupaten Siak, yang dirugikan tetap anggota buruh. Mereka tidak bisa bekerja hingga harus menghadapi proses hukum. Apakah Nelson Manalu dan Marudut Pakpahan memikirkan hal itu? Bagi saya, sebagai Ketua DPC FSPTI Siak, yang menjadi korban dari awal hingga saat ini adalah anggota saya, teman-teman FSPTI. Maka dari itu, kami mengikuti proses hukum hingga ke Mahkamah Agung, dan hasilnya gugatan mereka ditolak," ujar Unggal Gultom.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung, gugatan kasasi PC FSPTI masa bakti 2023-2028 yang diketuai oleh Nelson Manalu harus ditolak. Pihak yang kalah dalam gugatan tingkat kasasi juga diwajibkan membayar biaya perkara.
Unggal Gultom mengimbau seluruh anggota FSPTI se-Kabupaten Siak agar menerima hasil proses hukum yang telah dijalani hingga tingkat kasasi.
"Jangan sampai ada buruh bongkar muat yang termakan hasutan atau provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab, yang justru dapat merugikan diri sendiri dan anggota lainnya. Saya, sebagai Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak yang sah secara hukum, memastikan bahwa tidak ada buruh bongkar muat yang akan diberhentikan. Semua akan bekerja dengan nyaman dan tenteram tanpa ada intervensi dari pihak mana pun," tegasnya.***sk.d.komar