INVESTIGASINEWS.CO
Siak, 24 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak di tiga lokasi berbeda. Keputusan ini dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 21.58 WIB. PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan ini diumumkan.
Adapun tiga lokasi yang akan menggelar PSU adalah:
- TPS di RS Tengku Rafian, yang diperuntukkan bagi pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, serta pegawai rumah sakit yang pada 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya.
- TPS 3 Desa Jaya Pura, Kecamatan Bungaraya.
- TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.
Keputusan ini diambil setelah adanya sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke MK.***red