Kapolres Pohuwato Pimpin Press Conference Kasus Narkotika

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Kapolres Pohuwato Pimpin Press Conference Kasus Narkotika

Jumat, 14 Februari 2025

Foto: Kapolres Pohuwato Pimpin Press Conference Kasus Narkotika. 


INVESTIGASINEWS.CO

Pohuwato - Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.I.K., memimpin jalannya press conference didampingi Kasi Humas AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Narkoba Iptu Renly H. Turangan, S.H., bertempat di lobi depan Polres Pohuwato, Kamis (13/02/2025).


Kapolres Pohuwato menjelaskan bahwa dari 12 tersangka yang ditahan, 10 di antaranya adalah laki-laki dan 2 perempuan. Sebanyak 11 tersangka berperan sebagai pengguna, sementara 1 tersangka lainnya berperan sebagai pengedar. "Selain sabu, Satuan Resnarkoba juga menyita obat jenis trihexipenidyl (pil koplo) sebanyak 261 butir, serta uang tunai sebesar Rp7.545.000 (tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah)," jelasnya.


Kapolres menambahkan, para tersangka diamankan di berbagai lokasi, di antaranya Kecamatan Marisa (2 TKP), Kecamatan Popayato Barat (2 TKP), Desa Motolohu Kecamatan Randangan (1 TKP), dan Desa Marisa Popayato Barat (1 TKP). "Seluruh barang bukti narkotika berasal dari Sulawesi Tengah," ungkap AKBP Winarno.


Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka ZH, yang berperan sebagai pengedar, membeli sabu dari Sulawesi Tengah, mengemasnya dalam paket kecil, dan menjualnya dengan harga Rp100.000 hingga Rp200.000 per paket. Sedangkan pil koplo dijual dengan harga Rp8.000 per butir.


"Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar," jelas Kapolres.


Sementara itu, untuk tersangka pengedar, dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.


Kapolres menegaskan, seluruh barang bukti sudah diperiksa di laboratorium Provinsi Gorontalo dan telah disegel untuk proses lebih lanjut. "Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Pohuwato," pungkasnya.***

Team David
From Humas Res Pohuwato

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tipikor Polres Langkat Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional BPD Perlis

Foto; Tipikor Polres Langkat Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional BPD Perlis.  INVESTIGASINEWS.CO Langkat – Unit...