Oknum IRT Segel Kantor Desa Perlis, Terancam Hukuman Penjara

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Oknum IRT Segel Kantor Desa Perlis, Terancam Hukuman Penjara

Minggu, 23 Februari 2025

Foto: Oknum IRT Segel Kantor Desa Perlis, Terancam Hukuman Penjara. 


INVESTIGASINEWS.CO

Langkat, Sumut – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial UR (41), warga Dusun III Mawar, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, bersama tiga rekannya diduga melakukan penyegelan pintu Kantor Desa Perlis pada Kamis (23/01/2025).


Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

"Barang siapa yang dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ujar Mas’ud, S.H., M.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.L., penasihat hukum Awaluddin Cs yang juga Kepala Dusun Desa Perlis, saat ditemui di Stabat.


Lebih lanjut, Mas’ud mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat/Polda Sumatera Utara pada 7 Februari 2025 agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.***s


Laporan: Ka. Biro Langkat, Subur Syahputra

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Oknum IRT Segel Kantor Desa Perlis, Terancam Hukuman Penjara

Foto: Oknum IRT Segel Kantor Desa Perlis, Terancam Hukuman Penjara.  INVESTIGASINEWS.CO Langkat, Sumut – Seorang ibu rumah tang...