Foto: Oknum Warga Desa Pintu Air Dilapor ke Polisi Tindak Pidana Penghasutan
INVESTIGASINEWS.CO
Langkat (Sumut) - Seorang ibu rumah tangga berinisial NS, yang tercatat dalam kartu penduduk dengan alamat di Jalan Dusun II, Desa Pintu Air, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penghasutan.
Pada hari Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, NS bersama dengan puluhan warga Desa Perlis mendatangi Kantor Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, untuk melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut agar Kepala Desa Perlis menandatangani surat pemecatan atau pemberhentian beberapa orang kepala dusun di desa tersebut.
Menurut penjelasan Mas'ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL, Adv, selaku penasihat hukum Awaluddin Cs (Kepala Dusun Desa Perlis), perbuatan NS disinyalir sebagai tindakan penghasutan yang mendorong, mengajak, atau membangkitkan semangat orang lain untuk melakukan aksi unjuk rasa. Hal ini dapat dijerat dengan pasal penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.
"Penghasutan dilakukan secara sengaja di muka umum, dan orang yang dihasut kemudian melakukan tindakan yang melawan hukum. Pelaku penghasutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. Penghasutan dapat dilakukan baik secara lisan maupun tulisan, termasuk menyebarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan yang menghasut," ucap Mas'ud saat ditemui di Stabat pada 7 Februari 2025.
Lebih lanjut dijelaskan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh NS dianggap ilegal dan melanggar Pasal 10 dan Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998, yang mengatur tentang hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Masyarakat yang ingin mengadakan aksi unjuk rasa diwajibkan memberi tahu kepada polisi secara tertulis mengenai tujuan aksi, tempat, rute, waktu, durasi, penanggung jawab, alat peraga, serta jumlah peserta. Selain itu, masyarakat juga diwajibkan untuk menghormati hak orang lain, menghormati norma yang berlaku, menaati peraturan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Atas perbuatannya, pihak yang melaporkan telah melaporkan NS ke Polres Langkat/Polda Sumatera Utara pada 7 Februari 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***s
Pengirim Berita: Ka. Biro Langkat: Subur Syahputra