INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Calon petahana Bupati Siak, Alfedri, kalah telak dari penantangnya, Afni Z-Syamsurizal, di tempat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 28/02/2025.
Di TPS 03 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, pasangan nomor urut satu, Irving Kahar Arifin-Sugianto, meraih 70 suara. Pasangan nomor urut dua, Afni Z-Syamsurizal, unggul dengan 139 suara, sementara pasangan nomor urut tiga, Alfedri-Husni, memperoleh 79 suara.
Di TPS 03 Buantan Besar, Irving-Sugianto mendapatkan 67 suara, Afni Z-Syamsurizal meraih 110 suara, dan Alfedri-Husni memperoleh 68 suara.
Secara keseluruhan, dari dua TPS tersebut, perolehan suara adalah sebagai berikut:
- Irving Kahar Arifin-Sugianto: 137 suara
- Afni Z-Syamsurizal: 249 suara
- Alfedri-Husni: 147 suara
PSU ini dilakukan berdasarkan putusan MK dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2025.
Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa PSU diperlukan karena hak konstitusional masyarakat di lokasi tersebut terabaikan dalam pemilihan yang berlangsung pada 27 November 2024.***komar.d