Foto: Sudah Saatnya Penambang Rakyat Pohuwato Minta Dilegalkan Seperti Perusahaan Pertambangan Lainnya.
INVESTIGASINEWS.CO
Pohuwato - Penambang rakyat di Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, meminta agar kegiatan pertambangan mereka dilegalkan. Mereka mendesak pemerintah daerah dan APH untuk memberikan perlakuan yang adil, setara dengan perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut, pada Rabu (26/2/2025).
Para penambang tengah memperjuangkan hak hidup yang dijamin oleh konstitusi melalui UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 33 ayat 3, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak hidup secara ekonomi, sejahtera, dan makmur.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, hingga kini belum ada kepastian mengenai pemberian izin operasional dari pihak pemerintah. Penambang berharap agar pihak berwenang segera memfasilitasi legalisasi aktivitas pertambangan rakyat.
“Saya sangat berharap agar pemerintah dan APH dapat memperjuangkan nasib kami dengan memberi izin yang sama seperti yang diberikan kepada perusahaan pertambangan. Kalau perusahaan bisa mendapatkan izin, mengapa rakyatnya sendiri tidak? Padahal ini tanah kami, rakyat lokal,” ujar salah satu penambang yang tidak ingin disebutkan namanya.
“Kalaupun aktivitas kami ditutup, bagaimana dengan istri dan anak kami? Siapa yang akan memberi mereka makan? Pekerjaan kami hanyalah sebagai penambang,” keluh seorang warga penambang dengan wajah sedih.
Mengacu pada UUD 45 Pasal 33 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, penambang berharap agar pemerintah segera memfasilitasi legalisasi pertambangan mereka.***d
Team David/Noldy