INVESTIGASINEWS.CO
Langkat – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, saat ini tengah memproses laporan dugaan korupsi dana operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat. Dana sebesar Rp74 juta yang dikelola oleh BPD tersebut diduga disalahgunakan sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Dugaan tindak pidana korupsi ini disinyalir melibatkan Ketua BPD Desa Perlis berinisial MH beserta beberapa pihak lainnya. Laporan pengaduan tersebut resmi diajukan pada 4 Februari 2025, seperti disampaikan oleh Mas’ud, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPL., advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum Pemerintah Desa Perlis dan Kepala Dusun Desa Perlis, Awaluddin Cs. Hal ini diungkapkan Mas’ud kepada wartawan pada 20 Februari 2025 saat ditemui di Pengadilan Agama Stabat.
Lebih lanjut, Mas’ud menjelaskan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 10.30 WIB di ruang penyidikan Unit Tipikor Reskrim Polres Langkat. Panggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/368/II/RES.3.3/2025/Reskrim, tertanggal 19 Februari 2025. Dalam kesempatan itu, kliennya juga menyerahkan data dan bukti terkait dugaan korupsi dana operasional, alat tulis kantor (ATK), serta konsumsi BPD Desa Perlis yang tidak dipertanggungjawabkan sejak tahun 2022.
“Tindakan Ketua BPD Desa Perlis yang tidak mempertanggungjawabkan anggaran negara yang bersumber dari APBDes merupakan indikasi tindak pidana korupsi,” ujar Mas’ud.
Selain itu, Mas’ud juga mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa Ketua BPD Desa Perlis diduga tengah menyusun laporan pertanggungjawaban operasional atau laporan kinerja untuk menutupi dugaan penyimpangan tersebut. Jika hal ini benar, menurutnya, maka akan muncul tindak pidana lain yang juga akan dilaporkan ke Polres Langkat.***s
Laporan: Subur Syahputra, Ka. Biro Langkat