Siak – Komisi II DPRD Kabupaten Siak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat Kampung Rawang Air Putih dan Antoni, Cs atas lahan eks CV. Terijaya. Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Siak ini didasarkan pada Surat Keluar DPRD Siak Nomor 156/DPRD/123, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, SE, Senin (10/03/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, SM, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi II, seperti Tengku Muhammad, S.IP, Sabar DH Sinaga, Dona Sri Utami, A.Md, Umbarno, dan Soma Imam Nuryad. Selain itu, hadir pula perwakilan dari berbagai instansi, termasuk BPN (Jefri Tambunan, Siti Rohana), Camat Siak (Arie Darmawan), Kabag Adwil (Rizanaky Kadri), serta Kapolsek Siak (Ali Azar). Sekitar 200 warga Kampung Rawang Air Putih turut hadir untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Dalam rapat tersebut, masyarakat menuntut kejelasan status kepemilikan lahan seluas 300 hektare yang mereka tempati. Di atas lahan tersebut telah dibangun berbagai fasilitas umum oleh pemerintah daerah, seperti sekolah dan Posyandu Terpadu. Kepala Desa Rawang Air Putih, Zaini, mengungkapkan bahwa pihak yang mengklaim lahan tersebut sering menyewa preman untuk mengamankan aset yang mereka anggap sebagai milik mereka.
"Kami berharap permasalahan ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut," ujarnya.
Namun, rapat ini kembali diwarnai kekecewaan karena pihak CV. Terijaya atau Antoni, Cs tidak menghadiri undangan DPRD Siak, meskipun telah dipanggil beberapa kali sebelumnya.
Ketua Komisi II DPRD Siak serta perwakilan BPN menyayangkan ketidakhadiran perusahaan tersebut, yang dinilai menghambat upaya penyelesaian sengketa secara damai. DPRD Siak menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga masyarakat Kampung Rawang Air Putih mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.***mg