Manado – LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Utara dan jajarannya, agar segera menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi, terutama solar ilegal yang semakin marak di Kota Manado.
Ketua Umum AMTI, Tommy Turangan, SH, menyoroti praktik mafia solar yang diduga dikendalikan oleh R alias K dan adiknya, M, bersama sejumlah kroninya, seperti F, U, D, dan J. Mereka disebut mengoperasikan beberapa gudang penyimpanan BBM ilegal di berbagai lokasi, termasuk Taas, Kombos, Mapanget, Paniki, dan Jalan Adipura.
"Gudang di Kombos sempat dipasangi garis polisi, tetapi kini beroperasi kembali seperti biasa. Kami meminta Polda Sulut tidak hanya menindak pelaku kecil, tetapi juga memberantas jaringan utama mafia solar ini," tegas Tommy, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, solar ilegal ini diperoleh dari sejumlah SPBU di Manado, seperti SPBU Ringroad (Milu-Milu), SPBU depan Taman Makam Pahlawan Kairagi, SPBU Kombos, SPBU Paal Dua, dan SPBU Dendengan Dalam. BBM yang dikumpulkan dari berbagai gudang kemudian dikirim ke gudang utama di Taas sebelum dijual ke kapal pengangkut BBM (SPOB) di Kota Bitung, Gorontalo, dan daerah lainnya.
LSM AMTI meminta Kejaksaan juga turun tangan untuk mengusut aktivitas ilegal ini, mengingat kasus serupa telah berulang kali diberitakan.
Sebelumnya, kejaksaan di Gorontalo sempat menindak solar ilegal milik K yang akan dipasarkan ke luar daerah.***dv
(David/InvestigasiNews.co)