Polres Siak mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar di SPBU Benteng Hulu. Seorang pria berusia 31 tahun ditangkap pada Jumat pagi, 7 Maret 2025, karena diduga membeli solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Pelaku menggunakan mobil pikap dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Tindakan ini merugikan masyarakat dan pemerintah, mengingat solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi pihak yang berhak. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak melakukan praktik serupa.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa solar yang diperolehnya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Ini menunjukkan adanya upaya penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang jelas merugikan masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu.
AKP Bayu juga mengungkap identitas pelaku yang diamankan, yaitu S (31), warga Dusun Suka Jadi, Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu kini ditahan di Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 hitam dengan tangki yang telah dimodifikasi, sembilan jeriken berkapasitas 35 liter berisi bio solar, satu terpal hitam, serta satu unit ponsel Vivo berwarna biru.***km.mg.d