Foto: Pembayaran THR ASN dan Pensiunan di Siak Tertunda, Gaji 13 Juga Terancam Molor.
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK – Rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Siak yang seharusnya dilakukan 15 hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah batal direalisasikan.
Penundaan ini terjadi karena laporan keuangan daerah masih dalam proses revisi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat.
Bupati Siak, Alfedri, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan tersebut ditetapkan pada 14 Maret 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Siak Alfedri serta Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Fauzi Asni.
Dalam Pasal 5 Ayat (2) Perbup tersebut dijelaskan bahwa THR bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan belum dapat dibayarkan. Pembayaran baru akan dilakukan setelah tanggal hari raya Idulfitri.
Nasib serupa juga menimpa gaji ke-13. Dalam Pasal 5 Ayat (5) disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 baru akan direalisasikan setelah Juni 2025. Besaran gaji ke-13 sendiri setara dengan satu bulan penghasilan pada Mei 2025.
"Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Siak Nomor 56 Tahun 2024 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 8 dalam Perbup terbaru itu.
Sementara itu, Plh Sekda Kabupaten Siak, Fauzi Asni, enggan memberikan penjelasan terkait alasan pasti di balik penundaan pembayaran THR ini.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya tidak mendapat respons, meski pesan tersebut telah dibaca.***w.d.km