INVESTIGASINEWS.CO
SIAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Siak 2024. Sidang pleno yang digelar di kantor KPU Siak pada Senin, 24 Maret 2025, menegaskan bahwa hasil PSU bersifat final. Semua pihak diimbau untuk menjaga kondusivitas pasca-pilkada.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, berharap semua pihak, termasuk tim pengusung pasangan calon 01, 02, dan 03, dapat bersinergi demi menjaga ketenteraman di tengah masyarakat.
"Pilkada sudah selesai, jangan ada lagi aksi provokasi. Mari kita ciptakan rasa nyaman bagi masyarakat," ujarnya usai sidang pleno.
Ia juga menegaskan bahwa pemimpin yang terpilih adalah pemimpin bagi seluruh masyarakat Kabupaten Siak.
"Semoga visi dan misi yang pernah disampaikan di KPU dapat terealisasi," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU Siak, Dedy Kurniawan, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi secara umum berjalan lancar.
"Meskipun ada beberapa tahapan yang perlu diselesaikan, seperti keberatan saksi di TPS 03 Jayapura, semuanya dapat ditangani dengan baik," katanya.
Terkait jadwal pelantikan bupati, Dedy menegaskan bahwa hal itu bukan kewenangan KPU."Kami hanya menyerahkan hasil penetapan. Proses lebih lanjut masih menunggu buku registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi," jelasnya.***komar.d