Siak – Rumah Tahanan (Rutan) Siak menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Jumat (21/3) di Aula Rutan Siak. Sidang ini membahas usulan program integrasi bagi narapidana serta pelanggaran tata tertib yang terjadi di lingkungan rutan, Jumat 21/03/2025.
Sidang dimulai pukul 11.00 WIB dan dibuka oleh Sekretaris TPP. Dalam kesempatan ini, sebanyak sembilan narapidana, termasuk Dedi bin Abas dan kawan-kawan, diusulkan mendapatkan program integrasi. Dari jumlah tersebut, dua orang diusulkan untuk Cuti Bersyarat, sementara tujuh lainnya diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat.
"Sidang ini merupakan bagian dari evaluasi bagi narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan program integrasi," ujar Ketua TPP dalam sidang tersebut. Tim TPP secara bergantian memberikan arahan dan masukan sebelum akhirnya sidang ditutup oleh Ketua TPP.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Rutan (Karutan) Siak, Agus Heryanto, melaporkan hasil sidang kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau.
Sidang TPP ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, serta program integrasi lainnya.***.e.d