Foto: Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Ditahan, Kenakan Rompi Oranye.
INVESTIGASINEWS.CO
Manado – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM periode 2020–2023, yakni Jeffry Korengkeng dan Fredy Kaligis, resmi ditahan oleh penyidik Polda Sulut pada Kamis (10/4/2025), usai menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya langsung dipakaikan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring ke ruang tahanan Mapolda Sulut.
Jeffry Korengkeng merupakan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut tahun 2020, sementara Fredy Kaligis saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sulut. Mereka diperiksa oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WITA, saat Jeffry Korengkeng tiba di lingkungan Mapolda Sulut. Tak lama kemudian, Fredy Kaligis juga tiba untuk mengikuti pemeriksaan. Keduanya sempat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 10.35 WITA guna menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian kembali ke ruang pemeriksaan untuk menjalani proses lanjutan.
Fredy Kaligis menjadi yang pertama resmi ditahan, ditandai dengan penggunaan rompi oranye dan pengawalan menuju ruang tahanan. Tak berselang lama, Jeffry Korengkeng menyusul dalam kondisi serupa.
Penahanan terhadap dua pejabat tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM selama empat tahun terakhir.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Selain Jeffry Korengkeng dan Fredy Kaligis, tiga tersangka lainnya adalah AGK (Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020–2021 dan Penjabat Sekretaris Provinsi tahun 2022), SK (Sekretaris Provinsi Sulut sejak Desember 2022), serta HA (Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM sejak 2018).
Penyidik Polda Sulut terus mendalami aliran dana hibah tersebut, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik pencairan dana tanpa melalui prosedur yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulut belum memberikan pernyataan resmi terbaru. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyidikan akan diperluas untuk menelusuri siapa saja yang diduga menerima atau memfasilitasi dana hibah secara tidak sah.***dg
David Gosali – Investigasi News