Fakta Mengejutkan di Sidang MK: Masa Jabatan Alfedri Kurang dari Satu Periode Penuh

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Fakta Mengejutkan di Sidang MK: Masa Jabatan Alfedri Kurang dari Satu Periode Penuh

Selasa, 29 April 2025

Foto: KPU Siak Bongkar Fakta: Alfedri Belum Dua Periode, Gugatan Sugianto Terancam Gugur. 


INVESTIGASINEWS.CO

JAKARTA – KPU Siak Bongkar Fakta: Alfedri Belum Dua Periode, Gugatan Sugianto Terancam Gugur. Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar pada Selasa, 29 April 2025. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama hakim anggota Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh ini mengungkap fakta baru yang dinilai krusial.


Dalam persidangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak menyampaikan bahwa Alfedri belum menjabat sebagai Bupati Siak selama dua periode.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak termohon, yakni KPU Siak, yang diwakili oleh Berlian Littaqwa bersama kuasa hukumnya, Guntur Adi Nugraha. Guntur menegaskan bahwa masa jabatan Alfedri hanya berlangsung selama dua tahun, tiga bulan, dan 28 hari.


Fakta ini disampaikan sebagai tanggapan atas dalil dari pihak pemohon, Sugianto, yang menilai bahwa Alfedri telah menjabat selama dua periode, termasuk saat menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati ketika Syamsuar mengambil cuti kampanye pada 2018.


"Pemohon keliru menafsirkan Surat Gubernur Riau Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tertanggal 9 Februari 2018. Masa jabatan sebagai Plt tidak otomatis dihitung sebagai masa jabatan definitif sebagai bupati," jelas Guntur di hadapan majelis hakim.


Guntur juga merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara serupa di Maluku Barat Daya. Dalam putusan tersebut, masa jabatan yang diisi karena cuti kampanye tidak dihitung dalam periodesasi kepala daerah.


"Artinya, Pak Alfedri belum menjabat selama dua periode," tambah kuasa hukum pihak terkait, Ardyan.


Sidang turut dihadiri oleh pihak terkait, yakni pasangan Afni Z dan Syamsurizal bersama kuasa hukum mereka, Adryan, serta Irving Kahar Arifin didampingi pengacara Anton Hidayat. Hadir pula anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri.


Atas dasar itu, kuasa hukum pasangan Afni–Syamsurizal meminta MK untuk menerima dan mengabulkan eksepsi pihak termohon serta menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Sugianto.***m.d

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

SD Negeri se-Kecamatan Binjai Gelar Halalbihalal dan Tepung Tawar Calon Jamaah Haji

Foto; SD Negeri se-Kecamatan Binjai Gelar Halalbihalal dan Tepung Tawar Calon Jamaah Haji.  INVESTIGASINEWS.CO Langkat – Kelom...