Imran Uno: Owner Hotel Perlu Belajar Memahami Karya Jurnalistik, “Risih Berarti Benar”

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Imran Uno: Owner Hotel Perlu Belajar Memahami Karya Jurnalistik, “Risih Berarti Benar”

Kamis, 17 April 2025

Foto: Imran Uno: Owner Hotel Perlu Belajar Memahami Karya Jurnalistik, “Risih Berarti Benar”.


INVESTIGASINEWS.CO

Gorontalo – 
Direktur Media Online Aktual Gorontalo yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Asosiasi Konstituen Pers Seluruh Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, mengungkapkan kekecewaannya atas langkah pemilik Hotel GS yang mempolisikan wartawan media online Aktual.


Laporan tersebut diduga berkaitan dengan karya jurnalistik berjudul “Menguak Indikasi Eksploitasi Seksual Digital: Desakan Investigasi Terhadap Dugaan Prostitusi di Hotel Golden Sri”.


Menurut Imran, laporan itu tidak mengandung unsur pencemaran nama baik, melainkan merupakan pelaksanaan fungsi media massa sebagai sarana kontrol sosial dan pengawasan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Media adalah pilar keempat demokrasi. Dalam hal ini, kami menjalankan fungsi pengawasan sosial yang dilindungi oleh regulasi. Tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik, karena pemberitaan disusun secara hati-hati dengan berpegang pada prinsip praduga tak bersalah,” ujar Imran kepada wartawan, Rabu (16/4).


Ia juga menjelaskan bahwa dalam pemberitaan tersebut tidak terdapat penyebutan nama lengkap atau identitas personal dari pihak-pihak tertentu. Media hanya menggunakan inisial dan kata “dugaan” sebagai bentuk penghormatan terhadap asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), yang merupakan prinsip dasar dalam etika jurnalistik.


“Dalam berita itu, kami tidak menunjuk individu atau entitas secara langsung. Kalimat-kalimat disusun berdasarkan temuan empiris di lapangan, dengan tetap menjaga objektivitas serta kelengkapan unsur 5W+1H. Kami juga menyertakan bukti pendukung seperti foto, video, dan rekaman otentik,” jelasnya.


Lebih jauh, Imran menyayangkan sikap pemilik hotel yang dinilai cenderung mengintimidasi jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan. Ia menekankan bahwa dalam Undang-Undang Pers, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik termasuk pelanggaran hukum.


“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.


Menurut Imran, semestinya pihak hotel menempuh mekanisme klarifikasi atau menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, bukan justru melaporkan ke kepolisian.


“Jika pihak hotel merasa dirugikan, mereka seharusnya memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab di media yang sama. Membawa jurnalis ke ranah hukum justru bisa mencederai kebebasan pers,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa pemberitaan yang disampaikan berbasis pada analisis tata kelola kelembagaan. Bila ditemukan adanya pembiaran atau keterlibatan pengelola terhadap praktik melanggar hukum seperti prostitusi terselubung, maka hal tersebut dapat menjadi dasar sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional, sesuai regulasi yang berlaku.


“Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi yang kami tayangkan sudah melalui proses verifikasi dan konfirmasi sesuai standar peliputan investigatif,” tutupnya.


Menanggapi tindakan pemilik hotel, Imran menyarankan agar pihak bersangkutan lebih memahami karya jurnalistik sebelum mengambil langkah hukum.


“Owner Hotel GS kiranya perlu belajar memahami karya jurnalistik, mungkin melalui teman atau rekan yang lebih paham, agar tidak salah mengambil tindakan yang justru merugikan diri sendiri,” pungkas Imran.***dg

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Terjebak di Pelabuhan Buton: Antrean Truk dan Mobil Pribadi Capai Hari Keempat

Foto: Terjebak di Pelabuhan Buton: Antrean Truk dan Mobil Pribadi Capai Hari Keempat.  INVESTIGASINEWS.CO Siak Buton – Puluhan k...