Foto: Pilkada Siak. Irving Bongkar Gugatan Sepihak ke MK: 'Bukan Atas Nama Saya'.
INVESTIGASINEWS.CO
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 yang diajukan secara sepihak oleh calon wakil bupati nomor urut 1, Sugianto. Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (21/4/2025) pukul 14.00 WIB, dengan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.
Namun, calon bupati dari pasangan tersebut, Irving Kahar Arifin, menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak menyetujui pengajuan gugatan itu.
“Saya sebagai calon bupatinya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyetujui permohonan itu. Permohonan tersebut diajukan secara sepihak oleh calon wakil bupati, Sugianto,” ujar Irving dalam keterangan tertulisnya.
Irving menjelaskan bahwa ia telah berkonsultasi langsung dengan pihak Mahkamah Konstitusi pada hari yang sama untuk menyampaikan keberatannya. Ia juga menegaskan kesiapannya hadir dalam sidang perdana guna mencabut permohonan tersebut secara resmi di hadapan majelis hakim.
"Insyaallah, saya siap hadir pada sidang perdana, dan di hadapan majelis hakim saya akan mencabut gugatan itu. Karena memang penyampaiannya harus dilakukan di dalam sidang," tegasnya.
Lebih lanjut, Irving berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Siak yang telah menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024 serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.
“Proses Pilkada ini tidak mudah dan tidak murah, apalagi di tengah kondisi Siak yang sedang tidak baik-baik saja. Saya berupaya keras untuk tidak memperpanjang proses ini demi kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya.
Irving juga menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang, menurutnya, lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok daripada kepentingan masyarakat luas.
“Kita memang sedang diuji oleh mereka-mereka yang hanya mementingkan diri sendiri, kelompok, dan golongan,” ucapnya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dijadwalkan akan digelar Mahkamah Konstitusi paling lambat dalam empat hari kerja setelah permohonan teregistrasi.***w.d.k