Pj. Kepala Desa Dianggap Intervensi, Kelompok Tani Minta Satgas Kehutanan Turun ke Bandar Kumbul

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Pj. Kepala Desa Dianggap Intervensi, Kelompok Tani Minta Satgas Kehutanan Turun ke Bandar Kumbul

Minggu, 20 April 2025

Foto: Pesrta rapat pengurus dan anggota Kelompok tani, serta photo kawasan hutan lindung yang sudah ditanami pohon sawit desa di Bandar Kumbul.


InvestigasiNews.co

Labuhanbatu — Kelompok Tani Hutan Desa Bandar Kumbul menyatakan keberatan atas sikap Pejabat Kepala Desa (Pj. Kades) Bandar Kumbul, Aida Fatwa Hasibuan, SKM, yang diduga dinilai melakukan intervensi terhadap pengurus dan keanggotaan kelompok tani dengan rencana evaluasi menyeluruh.


Keberatan ini mencuat usai rapat yang digelar pada 14 April 2025, difasilitasi langsung oleh Pj. Kepala Desa. Dalam rapat tersebut, Pj. Kades mempertanyakan sejumlah hal, termasuk adanya anggota kelompok tani yang tidak memperoleh lahan atau manfaat, serta masuknya anggota dari luar Desa Bandar Kumbul ke dalam keanggotaan kelompok.


Selain itu, Pj. Kades juga menyoroti rendahnya kehadiran anggota dalam rapat tersebut. Karena hal itu, ia menyatakan akan mengevaluasi kepengurusan dan berencana menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini disampaikan di akhir rapat, menurut keterangan Ketua Kelompok Tani Hutan Desa Bandar Kumbul, Takar, yang didampingi oleh pengurus lainnya, Mulkan Hasibuan, kepada InvestigasiNews.


Takar menjelaskan bahwa pihaknya menerima undangan rapat dari Pj. Kades tertanggal 11 April 2025 dengan nomor surat 470/153/IV/BK/2025, dan surat itu baru sampai ke pengurus pada 12 April 2025. "Sementara rapat dilaksanakan tanggal 14 April 2025. Waktu yang singkat itu membuat kami sulit menghadirkan semua anggota,” ungkapnya.


Mulkan Hasibuan menambahkan bahwa semua anggota kelompok tani sebenarnya sudah pernah menerima pembagian lahan. “Kita sudah bagikan lahan kepada kelompok tani. Namun karena banyak tekanan dan gangguan, kelompok tani tidak dapat berbuat banyak,” ujar Mulkan.


Terkait keanggotaan dari luar desa, ia menjelaskan bahwa hal tersebut dibenarkan sesuai ketentuan, yakni maksimal 40 persen anggota boleh berasal dari luar desa. “Jadi jangan dibilang kelompok tani tidak berbuat. Namun jika Pj. Kepala Desa ingin membagikan kembali lahan hutan yang merupakan eks-lahan PT. Siringoringo, kami pengurus siap mendampingi,” lanjutnya.


“Ayo kita bagi bersama dan buatkan berita acaranya. Ini yang kami inginkan,” tegas Mulkan. Namun, ia menolak wacana evaluasi terhadap pengurus. “Kalau Pj. ingin mengevaluasi keanggotaan dan kepengurusan, tentu kami tidak setuju. Itu sudah bentuk intervensi terhadap kelompok tani, dan kami tidak sependapat,” ujar Mulkan yang diamini Takar.


Lahan Hutan: Perjuangan Panjang Warga


Takar dan Mulkan menegaskan bahwa lahan tersebut diperoleh melalui perjuangan panjang hingga ke Kementerian Kehutanan. Mereka menyampaikan bahwa lahan hutan eks-perkebunan sawit PT. Siringoringo tersebut sudah dikembalikan ke negara karena berada dalam kawasan hutan lindung.


Berdasarkan SK No. 2790/MENLHK:PSKL/PKPS/PSL.0/2017, Kementerian Kehutanan memberikan izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Masyarakat Rukun Warga Hutan Bandar Kumbul seluas 350 hektare, yang berada dalam kawasan hutan lindung di Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.


Namun, lahan yang diberikan hanya boleh digunakan untuk usaha pertanian jenis kayu. Penanaman sawit tidak dibenarkan.


Perlu Turun Tangan Satgas Kehutanan


Pengamatan InvestigasiNews menunjukkan adanya pihak ketiga di luar kelompok tani yang mencoba menguasai lahan tersebut. Berdasarkan investigasi lapangan, ratusan hektare lahan sudah ditanami pohon sawit dengan rapi. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kebun tersebut milik seorang warga Kota Rantauprapat, berinisial A.


Di lokasi kebun itu telah dibangun rumah untuk karyawan dan sudah dialiri listrik dari PLN. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa ada upaya penguasaan lahan yang melanggar ketentuan izin.


Mengingat kondisi tersebut, kelompok tani meminta agar Satgas Kehutanan turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan mencegah konflik yang lebih besar.*** kw

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

DPD Desa Bersatu Langkat Resmi Dilantik, Perganinta Sembiring Jadi Ketua

Foto: DPD Desa Bersatu Langkat Resmi Dilantik, Perganinta Sembiring Jadi Ketua.  INVESTIGASINEWS.CO Langkat – Ketua Dewan Pimp...