Foto: Sidang MK Pilkada Siak, Pemohon Datang Bawa Barcode. Hakim MK Bingung, Bukti Fisik Tak Ada.
INVESTIGASINEWS.CO
Jakarta – Sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4/2025), langsung mengundang tanda tanya besar. Bukan karena materi gugatan yang mengguncang, tapi karena ketidaksiapan tim hukum pemohon, Sugianto, yang hadir ke ruang sidang hanya bermodalkan barcode.
Tim hukum Sugianto tidak membawa satu pun dokumen fisik sebagai alat bukti. Yang mereka serahkan hanyalah dokumen digital berbasis barcode, seolah-olah Mahkamah Konstitusi adalah mesin pemindai tiket konser.
“Kalau hanya barcode, bagaimana kami bisa menilai bukti? Mahkamah butuh dokumen fisik yang bisa diverifikasi,” tegur Ketua MK, Suhartoyo, dengan nada heran saat memimpin Panel I di Gedung MKRI 2, Jakarta Pusat.
Bukti Tak Lengkap, Permohonan Langsung Diragukan
Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah, dokumen fisik adalah elemen krusial. Tanpa itu, majelis hakim tidak memiliki dasar kuat untuk menilai kebenaran dalil yang diajukan. Ketiadaan bukti fisik membuat permohonan gugatan Sugianto tampak lebih seperti keluhan pribadi ketimbang perkara konstitusional.
Sugianto, calon wakil bupati nomor urut 01, menggugat hasil Pilkada Siak yang menetapkan kemenangan pasangan nomor urut 02, Afni Z dan Syamsurizal. Dalam pokok permohonannya, ia bahkan meminta MK mendiskualifikasi calon bupati petahana, Alfedri, serta memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan sang petahana.
Namun, permintaan besar itu justru dibarengi kelalaian kecil yang fatal: tidak membawa bukti yang bisa dipegang dan diperiksa.
Dalil Periodesasi Datang Terlambat
Bukan hanya soal bukti, substansi gugatan pun menuai tanda tanya. Salah satu dalil utama yang diajukan, yakni mengenai masa jabatan Alfedri, baru dimunculkan setelah pemungutan suara ulang (PSU) selesai digelar. Padahal, jika memang masa jabatan dianggap bermasalah, seharusnya bisa digugat lebih awal.
“Kalau memang periodesasi itu dianggap bermasalah, kenapa tidak digugat sejak awal?” sindir Suhartoyo, yang tampaknya makin kehilangan kesabaran.
Pihak Lain Siap Hadapi Proses Hukum
Sementara itu, pasangan calon Irving Kahar Arifin dan Afni Z hadir sebagai pihak terkait. Irving menegaskan tidak terlibat dalam gugatan ini dan telah menerima hasil Pilkada dengan lapang dada. Ia juga menolak dikaitkan dengan upaya hukum yang kini tengah berjalan.
Afni Z, yang ditetapkan sebagai bupati terpilih, menunjukkan sikap tenang. Ia menghormati proses hukum dan berharap sidang berjalan secara adil dan terbuka.
“Hari ini baru sidang pendahuluan, belum putusan. Agendanya hanya mendengarkan keinginan pemohon,” ujar Afni singkat namun tajam.
Sidang Dilanjut Pekan Depan
Agenda selanjutnya dijadwalkan pekan depan, dengan menghadirkan jawaban dari pihak KPU Kabupaten Siak sebagai termohon dan tanggapan dari pihak-pihak terkait. Masyarakat menanti, apakah gugatan ini akan terus berlanjut… atau akan tersendat di tahap awal karena lupa satu hal penting: cetak bukti.
Setidaknya, satu pelajaran bisa dipetik dari sidang hari ini: dalam urusan hukum, jangan menggantungkan nasib demokrasi hanya pada barcode.***m.d