Skandal Penjualan Pupuk Subsidi di Desa Kreteranggon: Harga Melebihi HET, Petani Mengeluh

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Skandal Penjualan Pupuk Subsidi di Desa Kreteranggon: Harga Melebihi HET, Petani Mengeluh

Rabu, 02 April 2025
Foto; Skandal Penjualan Pupuk Subsidi di Desa Kreteranggon: Harga Melebihi HET, Petani Mengeluh. 

INVESTIGASINEWS.CO
Lamongan, Jawa Timur – Skandal penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska di Desa Kreteranggon, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, kembali mencuat. Para petani mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni mencapai Rp. 150.000 per kemasan 50 kg, Rabu (02/04/2025).

Seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik penjualan pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET ini sudah berlangsung lama.

"Saat awal masa jabatan Pak Prabowo, harga pupuk sempat disoroti sehingga para agen menurunkan harga sebesar Rp. 10.000 per sak. Namun, saat ini harga kembali naik menjadi Rp. 150.000 per 50 kg," ungkapnya.

Meski harga melebihi HET, para petani tetap membeli pupuk tersebut karena kebutuhan mendesak dalam bercocok tanam.

"Sebenarnya petani tidak terlalu keberatan dengan harganya. Kecuali kalau pupuk tersebut langka, baru petani bingung. Gimana mau nyemes (menabur pupuk-red) kalau pupuknya langka?" tambah pria paruh baya ini.

Namun, ia tetap berharap agar ada penyesuaian harga agar petani bisa memperoleh keuntungan dari hasil pertaniannya.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pihak-pihak yang memainkan harga pupuk bersubsidi di lapangan.

"Pupuk subsidi adalah hak petani, dan siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan menaikkan harga seenaknya akan ditindak tegas," ujar Presiden dalam pernyataannya baru-baru ini.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menyoroti pentingnya pengawasan distribusi pupuk subsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai regulasi dan tidak ada yang menjualnya di atas HET. Jika ada pelanggaran, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha hingga tindakan hukum," kata Menteri Pertanian.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA, belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini. Para petani berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret guna memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Masyarakat tani di Desa Kreteranggon berharap agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar mereka dapat memperoleh pupuk dengan harga sesuai ketentuan, sehingga produktivitas pertanian tetap terjaga.***dj

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Dosen UMM Bagikan Cara Hadapi Pertanyaan 'Kapan' saat Lebaran

Foto: Dosen UMM Bagikan Cara Hadapi Pertanyaan 'Kapan' saat Lebaran.  INVESTIGASINEWS.CO NASIONAL - Budaya interaksi mas...